GUGAT UU PILKADA DKI JAKARTA
JAKARTA, 20/7 - GUGAT UU PILKADA DKI JAKARTA. Kuasa Hukum penggugat Iwan Prahara (kanan), Kuasa Hukum Penggugat Samuel (kedua kanan) didampingi pemohon M Huda (kedua kiri) dan Abdul Havid (kiri) mengikuti sidang perdana Gugatan Pilkada DKI Jakarta, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7). Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45, padahal putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus. FOTO ANTARA/Dayat/Koz/pd/12.
Foto Terkait