Pengungkapan kasus eksploitasi anak secara daring

  • 13 November 2024 17:37 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menyampaikan pemaparaan saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dari dua kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring dengan modus mencari talent pembuatan konten video asusila yang melibatkan anak dan menjualnya melalui media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
13/11/2024 17:37 WIB
Fotografer
Muhammad Ramdan
Editor
Yusran Uccang