Pengungkapan kasus eksploitasi anak secara daring
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (ketiga kanan) bersama Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati (kiri), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar (kedua kiri), Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (ketiga kanan), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol (kadua kanan), dan Komisioner KPAI Kawiyan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring serta tindak pidana penyebaran video pornografi anak dan dewasa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dari dua kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak secara daring dengan modus mencari talent pembuatan konten video asusila yang melibatkan anak dan menjualnya melalui media sosial. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU
Foto Terkait