SEGEL RHU

  • 22 Juli 2012 16:25 WIB
SURABAYA, 22/7 - SEGEL RHU. Anggota satpol PP kota Surabaya, melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kawasan Tunjungan, Surabaya, Jatim, Minggu (22/7) dini hari. Penyegelan tersebut dilakukan karena beroperasi selama bulan Ramadan dan menyediakan minuman keras golongan A dan B melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2848x3965
Ukuran Berkas
1001.45 KB
Disiarkan
22/07/2012 16:25 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor