Penerimaan pajak sektor usaha digital
Warga mengakses aplikasi belanja daring melalui perangkat elektronik di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun dengan rincian dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Foto Terkait