Pemusnahan hasil penindakan Bea Cukai Jatim
Sejumlah petugas menunjukkan barang ilegal hasil penindakan sebelum dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024). Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2,8 ribu liter minuman yang mengandung etil alkohol hasil penindakan selama periode Januari hingga Juli 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto Terkait