Penerimaan pajak sektor ekonomi digital

  • 14 November 2024 20:11 WIB
Warga mengamati salah satu aplikasi perusahaan rintisan melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun dengan rincian dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4403x2931
Ukuran Berkas
767.96 KB
Disiarkan
14/11/2024 20:11 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor