Gelar perkara TPPO antarprovinsi

  • 15 November 2024 15:17 WIB
Polisi menyampaikan keterangan pers saat gelar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial MFI (25) di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024). Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka mucikari kasus TPPO antarprovinsi asal Bekasi yang melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat dan dijerat dengan pasal 12 UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 506 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
15/11/2024 15:17 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Yusran Uccang