Gelar perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi
Polisi mengamankan tersangka berinisial LH (31) saat gelar kasus penyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak di Mapolres Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024). Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka kurir dengan barang bukti puluhan jeriken berisi bahan bakar jenis pertalit ilegal, dan tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Foto Terkait