SIDANG PERTAMA MIRANDA
JAKARTA, 24/7 - SIDANG MIRANDA PERTAMA. Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengatupkan kedua tangannya sesaat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut terancam hukuman lima tahun terkait kasus pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota dewan oleh Nunun Nurbaeti. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/12.
Foto Terkait