PEMILIH TAMBAHAN KHUSUS
JAKARTA, 24/7 - PEMILIH TAMBAHAN KHUSUS. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahlia Umar (kanan) didampingi Ketua Pokja Kampanye Suhartono (kiri) dan Ketua Pokja pendaftaran Pemilih Aminullah (tengah) ketika memberi keterangan mengenai pendaftaran bagi pemilih tambahan khusus bagi warga Jakarta di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (24/7). KPUD membuka pendaftaran bagi pemilih tambahan khusus bagi warga Jakarta mulai Rabu (25/7). Pendaftaran dapat dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan dan syarat pendaftar yaitu berusia 17 tahun tepat pada 11 Juli 2012 atau sudah pernah menikah. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12.
Foto Terkait