Pemusnahan barang Negara hasil penindakan di Bengkulu
Petugas membakar barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (18/11/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexphenedyl sebanyak 17.594 butir, 3,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 854 liter minuman mengandung etil alkohol dari hasil penindakan Desember 2023 - Agustus 2024, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp4,8 miliar dan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Foto Terkait