Pemusnahan barang Negara hasil penindakan di Bengkulu

  • 18 November 2024 14:29 WIB
Petugas membakar barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (18/11/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexphenedyl sebanyak 17.594 butir, 3,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 854 liter minuman mengandung etil alkohol dari hasil penindakan Desember 2023 - Agustus 2024, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp4,8 miliar dan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3818x2477
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
18/11/2024 14:29 WIB
Fotografer
Muhammad Izfaldi
Editor
Saptono