Pemusnahan barang Negara hasil penindakan di Bengkulu
Petugas membakar barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal dan tembakau gorila di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (18/11/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexphenedyl sebanyak 17.594 butir, 3,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 854 liter minuman mengandung etil alkohol dari hasil penindakan Desember 2023 - Agustus 2024, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp4,8 miliar dan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Foto Terkait