Program peremajaan sawit rakyat
Pekerja membawa tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan intruksi presiden (Inpres) tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang diterbitkan pada 19 September 2018 dan berlaku selama tiga tahun atau sampai September 2021 akan tetap dilanjutkan dengan prioritas utama yakni optimalisasi sektor perkebunan kelapa sawit melalui intensifikasi dan peremajaan, salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
Foto Terkait