VONIS INSTRUKTUR BOM
JAKARTA, 26/7 - VONIS INSTRUKTUR BOM. Instruktur bom bunuh diri Cirebon Nanang Irawan alias Nang Ndut menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan, karena terdakwa terbukti melatih membuat bom kelompok Ashabul Kahfi, dimana salah satu anggota kelompok tersebut melakukan teror dengan meledakkan bom di Masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Bara. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ss/nz/12
Foto Terkait