Penambahan bea masuk produk impor tekstil
Seorang pembeli memilih pakaian di salah satu toko di pasar sentral Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/11/2024). Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan impor dengan menambah bea masuk produk tekstil antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.
Foto Terkait