Pemusnahan rokok ilegal Bea Cukai Kudus

  • 21 November 2024 14:09 WIB
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
3.69 MB
Disiarkan
21/11/2024 14:09 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Nyoman Budhiyana