Usulan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan UMKM
Pekerja memasang tabung gas yang digunakan untuk penghangat ruang kandang ayam broiler di Jelobo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengusulkan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.
Foto Terkait