Kenaikan tarif PPN penjualan mobil 2025

  • 21 November 2024 18:33 WIB
Pekerja membersihkan mobil di salah satu showroom di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (21/11/2024). Pemerintah akan menaikkan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan mobil sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
21/11/2024 18:33 WIB
Fotografer
Muhammad Bagus Khoirunas
Editor
Zarqoni Maksum