Kenaikan tarif PPN penjualan mobil 2025
Pekerja membersihkan mobil di salah satu showroom di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (21/11/2024). Pemerintah akan menaikkan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan mobil sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Foto Terkait