SINDIKAT UPAL
SURABAYA, 27/7 - SINDIKAT UPAL. Anggota polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu (upal) dan tersangka ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Jumat (27/7). Unit pidana ekonomi (pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa upal kualitas 1:2 sejumlah Rp33 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 330 lembar ketika melakukan transaksi penukaran uang. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/pd/12
Foto Terkait