Periksa Rumah Makan
TANGERANG, 27/7 - PERIKSA RUMAH MAKAN. Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan himbauan mengenai aturan jam buka rumah makan saat bulan Puasa di salah saru rumah makan cepat saji waralaba di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/7). Dalam pemeriksaaan tersebut pengelola rumah makan di berikan surat himbauan agar membuka jam operasional rumah makan pada pukul 16.00 wib hingga imsak, jika diluar jam tersebut akan di kenai sanksi sesuai Instruksi Bupati Tangerang No.01 tahun 2012. FOTO ANTARA/Lucky.R/pd/12
Foto Terkait