Pemerintah jamin daya beli tak terdampak kenaikan PPN

  • 22 November 2024 20:31 WIB
Pengunjung berada di salah satu gerai makanan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
22/11/2024 20:31 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Agung Rajasa