Sidang Widjanarko Puspoyo
JAKARTA, 15/1 - SIDANG WIDJANARKO. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog, Widjanarko Puspoyo, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Widjanarko 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, serta ganti rugi sebesar Rp78,3 miliar atas tiga kasus korupsi di Bulog. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/mes/08.
Foto Terkait