Sidang putusan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa

  • 25 November 2024 14:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Freddy Gondowardojo (atas) berjalan disaksikan tiga terdakwa lainnya Arista Gunawan (kiri), Nur Setiawan Sidik (tengah), dan Amanna Gappa (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11/2024). Majelis hakim memvonis Arista Gunawan dan Nur Setiawan Sidik dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Freddy Gondowardojo dan Amanna Gappa dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
25/11/2024 14:46 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Rahmadi Rekotomo