Kasus judol libatkan oknum Komdigi, Polisi tetapkan 28 tersangka

  • 25 November 2024 17:02 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4606x3071
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
25/11/2024 17:02 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Saptono