SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 30/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan Ketua Majelis Rakyat Papua Timothius Murip (layar monitor) pada sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.
Foto Terkait