Pemusnahan surat suara di Kabupaten Serang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) bersama Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Sujai (kiri) dan Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin (kanan) menunjukkan surat suara untuk Pilkada serentak 2024 sebelum dimusnahkan di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memusnahkan surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak total 945 lembar, surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebanyak total 508 lembar, dan surat suara salah kirim untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor sebanyak 1.058 lembar. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
Foto Terkait