PUTUSAN SELA MIRANDA GOELTOM
JAKARTA, 31/7 - PUTUSAN SELA MIRANDA GOELTOM. Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom bersama suami meninggalkan ruang tunggu terdakwa usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/pd/12.
Foto Terkait