Sidang uji materiil UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) selaku Ketua Majelis Hakim Panel didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tersebut mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun, karena pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait