Sidang putusan Undang Undang KPK

  • 29 November 2024 11:59 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/11/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, melalui amar putusannya MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menegaskan lembaga antirasuah itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di ranah militer, sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
29/11/2024 11:59 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Puspa Perwitasari