Penegahan dan pemusnahan Iphone 16

  • 29 November 2024 15:10 WIB
Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3534
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
29/11/2024 15:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Rahmadi Rekotomo