Kemenkeu bebaskan pajak buku
Pengunjung memilih buku yang dijual pedagang di Pasar Buku Gladag, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua buku ditengah rencana pemerintah yang akan menaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom. *** Local Caption ***
Foto Terkait