UJI UU MIGAS

  • 1 Agustus 2012 16:00 WIB
JAKARTA, 1/8 - UJI UU MIGAS. Ahli Ekonomi Rizal Ramli (kanan), Ahli Hukum Internasional Hikmananto Juwana (tengah) dan Ahli Hukum Ekonomi Erman Rajagukguk (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
988.95 KB
Disiarkan
01/08/2012 16:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor