VONIS GENG MOTOR
MAKASSAR, 2/8 - VONIS GENG MOTOR. Dua tersangka geng motor Adnan (kanan) dan Rizal (kiri) pelaku pembunuhan mahasiswa mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/8). Keduanya divonis masing-masing Rizal 11 tahun penjara dan Adnan 10 tahun penjara yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga korban tewas . FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/ed/mes/12
Foto Terkait