PENUNTUTAN THAMSIR RAHMAN

  • 3 Agustus 2012 16:55
PEKANBARU, 3/8 - SIDANG PENUNTUTAN THAMSIR RAHMAN. Wakil Ketua DPRD Riau Thamsir Rahman meninggalkan kursi pesakitan usai pembacaan penuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/8). Thamsir dituntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan wajib mengganti kerugian negara Rp45 miliar terkait statusnya sebagai terdakwa korupsi kasbon APBD saat dirinya menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 2005-2008.FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1477
Ukuran Berkas
825.53 KB
Disiarkan
03/08/2012 16:55 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor