REMISI CORBY
DENPASAR, 6/8 - REMISI CORBY. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Gusti Ngurah Wiratna memberi keterangan tentang usulan remisi bagi warga Australia terpidana 20 tahun penjara karena kasus 4,2 Kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (6/8). Warga Australia yang sebelumnya telah memperoleh grasi dari Presiden RI, saat ini diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi maksimal 6 bulan terkait peringatan HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/Spt/12.
Foto Terkait