HAMKA YANDHU BERSAKSI
JAKARTA, 9/8 - HAMKA YANDHU BERSAKSI. Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom Mantan (kanan) dan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar Hamka Yandhu (kiri) berbincang saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam sidang kasus suap cek pelawat tersebut Hamka Yandhu mengaku tidak ada arahan khusus dari partainya untuk memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/mes/12.
Foto Terkait