KETERANGAN PEMUSNAHAN MIRAS.
JAKARTA, 14/8 - KETERANGAN PEMUSNAHAN MIRAS. Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono (tengah), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rahmat Subagio (kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Happy Hadiastuti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (14/8). Sebanyak 40.608 botol Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilengkapi pita Cukai serta potensi kegurian negara sebesar 530 Juta Rupiah dan dimusnahkan yang disinyalir sebagai penyebab awal tindak kejahatan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/pd/12.
Foto Terkait