REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA
JAKARTA, 24/8 - REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo (kiri) didampingi Direktur Bina Usaha Kemendag Nurlalila Nur Muhammad (kanan) memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 2008, tentang Penyelenggaraan Waralaba, Jakarta, Jumat (24/8). Kemendag akan mengatur sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh pemilik, serta menerapkan besaran barang produksi dalam negeri yang dipajang digerai waralaba, dengan tujuan untuk memajukan produksi dan industri dalam negeri. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/Spt/12
Foto Terkait