VONIS KETUA DPRD
SEMARANG, 27/8 - VONIS KETUA DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif M. Yaeni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar, saat menunggu di ruang transit sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (27/8). Majelis hakim yang diketuai Pragsono memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan serta mengembalikan uang negara sebesar 187 juta. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/12.
Foto Terkait