PUTUSAN UU PEMILU
JAKARTA, 29/8 - PUTUSAN UU PEMILU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (kiri) didampingi anggota KPU Ida Budhiati, (kanan) mengikuti sidang putusan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rbu (29/8). MK memutuskan bahwa semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/12
Foto Terkait