ROKOK ILEGAL
KUDUS, 31/8 - ROKOK ILEGAL. Seorang petugas menunjukan rokok hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Jumat (31/8). Petugas Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 106.336 batang rokok ilegal yang melanggar pasal 50 UU Nomor 11/2007 tentang perubahan atas UU nomor 11/1995 tentang Cukai. FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko/ed/Spt/12
Foto Terkait