SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26 WIB
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan berjalan memasuki ruangan pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1272x2048
Ukuran Berkas
331.24 KB
Disiarkan
25/01/2008 12:26 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor