SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26 WIB
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan menengadahkan kepalanya ke atas ketika mendengarkan keterangan jaksa pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1376
Ukuran Berkas
319.95 KB
Disiarkan
25/01/2008 12:26 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor