SIDANG PENYELUNDUPAN IMIGRAN
MADIUN, 3/9 Ð SIDANG PENYELUNDUPAN IMIGRAN. Terdakwa penyelundupan imigran, Serda Ilmun Abdul Said (kiri) berkonsultasi dengan salah seorang penasihat hukumnya, Serma Muhaimin (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Senin (3/9). Terdakwa Ilmun Abdul Said menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah ke Pulau Cristmast Australia, dan kapal yang mengangkutnya tenggelam di perairan Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, Jatim, 17 Desember 2011. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/12
Foto Terkait