VERIFIKASI PARPOL PEMILU
JAKARTA, 4/9 - VERIFIKASI PARPOL PEMILU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) dan anggota KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2014 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/9). KPU memutuskan tetap akan menutup pendaftaran parpol peserta pemilu 2014 hingga tanggal 7 September 2012 pukul 16.00 WIB dan memberikan kesempatan kepada parpol yang telah dinyatakan terdaftar melengkapi 17 dokumen untuk verifikasi tanpa kecuali hingga tanggal 29 September 2012. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/mes/12.
Foto Terkait