GUBERNUR BI TERSANGKA

  • 28 Januari 2008 19:26 WIB
JAKARTA, 28/1 - GUBERNUR BI TERSANGKA. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang BI Rate di Jakarta, Selasa (8/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bersama dua pejabat BI lainnya yaitu Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak sejak hari Jumat, 25 Januari 2008 sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1418x2048
Ukuran Berkas
292.43 KB
Disiarkan
28/01/2008 19:26 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor