SIDANG PERDANA ANGIE
JAKARTA, 6/9 - SIDANG PERDANA ANGIE. Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh atau Angie mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum ketika berlansungnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait