SIDANG PERDANA ANGIE
JAKARTA, 6/9 - SIDANG PERDANA ANGIE. Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh atau Angie memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/12.
Foto Terkait